Nama Yayasan dalam Bahasa Asing: Bagaimana Menurut Hukum?

Nama Yayasan dalam Bahasa Asing: Bagaimana Menurut Hukum?

Nama yayasan bahasa asing sering menjadi pilihan menarik bagi pendiri yayasan yang ingin tampil internasional, modern, atau lebih fleksibel dalam branding. Namun, pertanyaannya, apakah secara hukum diperbolehkan menggunakan nama yayasan menggunakan bahasa asing di Indonesia? Artikel ini membahas secara rinci mengenai ketentuan, batasan, serta tips agar nama yayasan Anda sah dan sesuai regulasi.

Aturan Penamaan Yayasan dalam Regulasi Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, penamaan yayasan diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan diperbarui dalam UU Nomor 28 Tahun 2004. Selain itu, referensi teknis lainnya dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait pendaftaran badan hukum.

Nama yayasan harus memenuhi prinsip tidak menyerupai nama instansi pemerintah, tidak menggunakan nama yang bertentangan dengan kesusilaan, dan tidak menyerupai yayasan lain yang telah terdaftar. Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam pengajuan adalah terkait nama yayasan bahasa asing dan bagaimana penggunaannya dibatasi atau diizinkan dalam sistem hukum.

Apakah Nama Yayasan Boleh Menggunakan Bahasa Asing?

Secara umum, nama yayasan menggunakan bahasa asing diperbolehkan dengan beberapa syarat. Nama dalam bahasa asing harus memiliki arti yang jelas, tidak menimbulkan multitafsir, dan tidak bertentangan dengan norma hukum dan budaya Indonesia.

Penggunaan bahasa asing diperbolehkan, namun tetap harus disesuaikan dengan ketentuan Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan HAM. Pengajuan akta dengan nama yayasan asing tanpa pertimbangan ini dapat ditolak saat proses pendaftaran.

Baca Juga : Pengurusan Tanda Daftar Yayasan

Syarat Penggunaan Bahasa Asing dalam Nama Lembaga

Agar nama yayasan berbahasa asing dapat disetujui oleh Kemenkumham, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Nama tidak menyinggung SARA, pornografi, atau unsur negatif lainnya.
  • Tidak memiliki kesamaan atau kemiripan dengan yayasan lain.
  • Tidak menyerupai lembaga negara atau organisasi internasional.
  • Harus menyertakan arti atau terjemahan dalam akta notaris jika diminta.
  • Nama tidak boleh berupa singkatan yang tidak jelas atau sulit diidentifikasi maknanya.

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, nama yayasan bahasa asing dapat lolos dari penolakan saat proses pengesahan.

Contoh Nama Yayasan dalam Bahasa Asing yang Diperbolehkan

Berikut beberapa contoh nama yayasan berbahasa asing yang bisa diterima oleh sistem:

  • Global Peace Foundation Indonesia
  • Hope International Foundation
  • Humanity & Care Organization
  • Bright Future Society
  • EcoGreen Development Institute

Penting untuk mencantumkan arti atau makna dari nama tersebut jika menggunakan bahasa asing agar tidak disalahartikan oleh pihak verifikator.

Kapan Penggunaan Bahasa Asing Bisa Ditolak?

Penggunaan nama yayasan menggunakan bahasa asing bisa ditolak jika:

  • Mengandung kata yang sama dengan organisasi internasional seperti “UNESCO”, “WHO”, atau “UNICEF” tanpa izin.
  • Mengandung kata yang berkonotasi negatif, vulgar, atau provokatif.
  • Menyerupai nama lembaga pemerintahan, TNI, Polri, atau institusi hukum.
  • Sudah digunakan oleh yayasan lain dan menimbulkan potensi konflik atau kebingungan.

Penting juga untuk melakukan pengecekan nama di sistem AHU Online sebelum mengajukan akta pendirian yayasan.

Tips Memilih Nama Yayasan agar Tidak Melanggar Aturan

Agar tidak bermasalah saat proses pengesahan nama, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

  • Lakukan pencarian nama di database AHU untuk menghindari nama yang sudah digunakan.
  • Hindari kata-kata yang umum dan mudah ditolak seperti “Indonesia”, “Nusantara”, atau “Negara”.
  • Jika ingin menggunakan bahasa asing, pastikan arti atau maknanya tidak sensitif atau menyinggung nilai tertentu.
  • Konsultasikan nama yayasan kepada notaris berpengalaman sebelum proses pendirian.
  • Hindari menggunakan singkatan tanpa penjelasan.

Dengan tips ini, proses legalisasi yayasan akan berjalan lebih lancar dan nama Anda tidak akan tertolak karena tidak sesuai aturan.

FAQ Seputar Nama Yayasan dan Bahasa Asing

Apakah boleh 100% menggunakan nama asing tanpa terjemahan?
Boleh, selama tidak melanggar aturan dan tidak bermakna negatif, namun sebaiknya tetap mencantumkan arti jika diminta oleh notaris atau Kemenkumham.

Apa yang terjadi jika nama yayasan ditolak oleh AHU?
Anda harus mengubah nama dalam akta dan mengajukan ulang, sehingga proses legalisasi menjadi lebih lama dan bisa memakan biaya tambahan.

Apakah nama yayasan harus dalam bahasa Indonesia?
Tidak wajib, tetapi penggunaan bahasa Indonesia tetap lebih aman dan cepat disetujui karena sesuai dengan asas kebahasaan nasional.

Dengan memahami aturan mengenai nama yayasan bahasa asing, pendiri dapat memilih nama yang tepat, bermakna, dan tidak bermasalah secara hukum. Memilih nama bukan hanya soal estetika, tetapi juga soal kepatuhan dan strategi jangka panjang dalam membangun citra organisasi. Jangan sampai nama yang menarik secara branding justru menjadi penghambat legalitas. Pastikan untuk selalu mengedepankan ketentuan hukum dalam setiap proses pendirian yayasan.

Baca Juga : Jasa Pendirian Yayasan: Proses Mudah dan Cepat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *