Waktu yang dibutuhkan dapat bervariasi, tetapi secara umum proses pendirian PT memakan waktu sekitar 2-5 Hari kerja, setelah semua proses administrasi dan persyaratan terpenuhi.

Persyaratan dokumen umumnya meliputi KTP dan NPWP para pendiri, akta pendirian perusahaan, modal dasar, alamat domisili perusahaan dll.

Pembagian saham dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham, dan biasanya didasarkan pada kontribusi modal atau persentase kepemilikan.

Apabila Anda belum memiliki kantor sendiri maka dapat membeli paket pendirian PT Umum Pro yang sudah termasuk sewa alamat perusahaan

Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas, PT umum dapat didirikan oleh minimal dua orang pendiri yang dapat berperan sebagai pemegang saham dan pengurus perusahaan. Namun, penting untuk diingat bahwa keberadaan lebih dari dua pendiri juga diperbolehkan, sehingga PT umum dapat didirikan oleh lebih dari dua orang.